Kamis, 10 Januari 2008

EDISI 2 - AGUSTUS 2007

KEUTAMAAN HARI JUM’AT

NABI memuliakan hari Jum’at dan memandangnya sebagai suatu hari besar yang wajib dihormati dan dirayakan oleh seluruh umat Islam.

Nabi telah mengistimewakan hari Jum’at dengan beberapa ibadat yang tidak beliau laksanakan di hari-hari lain. Karena itu, hari Jum’at mempunyai banyak keistimewaan yang tidak patut diabaikan oleh umat Islam.

Keistimewaan-keistimewaan hari Jum’at

Syara’ telah mengistimewakan hari Jum’at dan menentukan berbagai tugas ibadah pada hari itu. Di antara ketentuan-ketentuan (keistimewaan-keistimewaan) yang ditetapkan syara’ berpautan dengan hari Jum’at ialah:

a. Menentukan surat Alif Lam Mim, Tanzil (surat As-Sajadah) dan Hal ata’ alal insani (surat Al-Insan) untuk kita baca dalam shalat Shubuh pagi hari Jum’at. Hikmah Tuhan menentukan surat-surat ini untuk shalat Shubuh hari Jum’at, karena surat-surat ini mengandung hal-hal yang telah terjadi dan hal-hal yang akan terjadi pada hari Jum’at. Dengan kita membaca surat-surat ini pada tiap-tiap pagi Jum’at (dalam shalat Shubuhnya) kita akan senantiasa teringat kepada kejadian-kejadian itu.

b. Menganjurkan secara khusus supaya kita membanyakkan shalawat untuk Nabi di malam dan di hari Jum’at. Nabi bersabda: “Perbanyaklah membaca shalawat untukku pada hari Jum’at dan malamnya.” (HR. Asy-Syafi’y, Al-Baihaqy dari Aus ibn Aus, Zadul Ma’ad: 1/142, Al-Fathur Rabbany: 6/11).

c. Menyuruh kita membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at.

d. Memfardhukan shalat Jum’at yang mempunyai beberapa ketentuan yang tidak terdapat pada shalat-shalat yang lain. Shalat Jum’at adalah fardhu yang amat kuat.

e. Menyuruh mandi, memakai wewangian, menggosok gigi dan menganjurkan kita berpakaian indah untuk ke sidang Jum’at.

f. Menyuruh menyegerakan pergi ke sidang Jum’at. Bersegera pergi ke si­dang Jum’at itu dianggap sama dengan menyembelih qurban.

g. Menyuruh membanyakkan shalat sunnat, dzikir dan bacaan Al-Qur’an setelah berada di dalam masjid hingga imam datang. Tegasnya, syara’ menjadikan hari Jum’at sebagai hari ibadat.

h. Mewajibkan untuk mendengar khutbah.

i. Membolehkan mengerjakan shalat sunnat di saat matahari sedang tergelincir.

j. Menentukan surat Al-Jumu’ah dan Munafiqun atau Al-A’la dan Al-Ghasyiyah dibaca dalam shalat Jum’at.

k. Menyuruh mendupa dan mewangikan masjid pada hari Jum’at.

l. Melarang bersafar di hari Jum’at sesudah masuk waktu, sebelum mengerjakan shalat Jum’at.

m. Menjadikannya sebagai hari Allah mengkafaratkan dosa hamba-hamba-Nya (hari pengampunan).

n. Terdapatnya saat istijabah (dikabulkan doa).

o. Memadamkan nyala api neraka.

p. Membesarkan dan meninggikan pahala pergi ke Jum’at.

q. Mengistimewakan pahala sedekah yang diberikan pada hari Jum’at.

r. Mensyaratkan khutbah sebelum shalat Jum’at.

s. Menyukai mempergunakan hari Jum’at untuk beribadah.

Dengan demikian hari Jum’at itu, adalah:

a. Hari ibadah.

b. Hari Tuhan memperlihatkan diri-Nya kepada para mukmin di dalam surga dan memperkenankan ziarah (mengunjungi-Nya).

Orang yang paling dekat kepada-Nya di hari ziarah, ialah yang paling dekat kepada imam. Dan yang paling segera ke Jum’at, paling segera pula pergi untuk menziarahi Allah pada hari ziarah di dalam surga.

c. Hari yang dijadikan Allah buat sumpah-Nya.

d. Hari gentar dan kecutnya bumi dan langit, seluruh makhluk jin dan manusia.

e. Hari yang dikhususkan Allah untuk umat Islam.

f. Hari pilihan dari hari-hari dalam satu mingguan.

g. Hari Tuhan mendekatkan ruh kepada kuburnya dan memungkinkan ruh mengenali orang-orang yang menziarahinya.

h. Hari yang tidak disukai kita khususkan untuk berpuasa.

i. Hari berkumpul untuk mengingatkan manusia dengan asal kejadian mereka dan dengan keadaan-keadaan hidup sekali lagi di akhir nanti.

Sumber:

Pedoman Shalat, Prof. Dr. Tgk. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2006

[hilya_ar]

DIALOG

Bolehkah membayar fidyah untuk mengqadha shalat?

Tanya:

Bagaimanakah hukumnya membayarkan fidyah bagi orang yang telah meninggal sebagai penebus atas kewajiban shalat yang telah ditinggalkan­nya? Bolehkah mengqadhakan shalat orang lain?

Jawab:

Nabi bersabda, “Barangsiapa lupa untuk menunaikan shalat atau tertidur, maka kaffaratnya ialah melaksanakan (shalat yang tertinggal itu) di kala ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim, At-Taisir: 1/188)

Hadits ini menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, tidak ada qadha untuk shalat yang ditinggalkannya itu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena sengaja, ia berdosa. Cara untuk menghapus dosa itu hanyalah dengan tobat dan melanggengkan melaksanakan ketaatan dan memperbanyak ibadah setelah bertobat. Shalat yang telah ditinggalkan itu tidak dapat diganti dengan fidyah (kaffarat) atau digantikan oleh orang lain.

Para ulama dari kalangan Syafi’iyah mengemukakan, “Barangsiapa mati dengan meninggalkan shalat, maka tidaklah shalat itu dapat difidyahkan dan tidak pula diqadhakan oleh orang lain.

Keterangan selengkapnya dapat Anda baca di buku Pedoman Shalat, karya Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pustaka Rizki Putra, 2006. [hilya_ar]

HIKMAH

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, membersihkan diri semampunya, meminyaki rambutnya dan memakai wewangian yang dia dapatkan di rumahnya, kemudian dia pergi ke tempat shalat Jum’at tanpa menerobos dua orang yang duduk di masjid, lalu dia melaksanakan shalat seperti yang diwajibkan kepadanya, dan diam ketika imam berkhutbah, niscaya diampuni dosanya antara Jumat itu dengan Jum’at sebelumnya.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 3/399)

Tidak ada komentar: