AGAMA ADALAH NASIHAT
Nasihat mempunyai makna yang beragam. Di antaranya, menurut Imam Al-Khathaby, nasihat adalah suatu rangkaian kata yang menghendaki kebajikan untuk orang yang dinasihati. Dalam hadits tersebut juga menegaskan bahwa sendi agama adalah nasihat. Maksudnya, Islam akan bisa berdiri dengan tegak apabila didasari sikap saling menasihati dalam kebenaran.
Sikap saling memberikan nasihat sangatlah ditekankan dalam Islam agar umatnya tidak terperosok dalam jurang kerugian. Bahwasanya manusia dalam kerugian, kecuali, salah satu di antaranya orang-orang yang saling memberikan nasihat dalam kebenaran dan kesabaran. (baca QS. Al-‘Ashr: 3)
Nasihat kepada Allah ialah beriman secara tulus kepada Allah, tidak mempersekutukan-Nya, tidak mengingkari sifat-Nya. Menyifati-Nya dengan segala sifat kamal (kesempurnaan) dan jalal (keagungan), mensucikan-Nya dari segala sifat kekurangan, melaksanakan ketaatan, menjauhi maksiat, cinta dan benci terhadap sesuatu hanya karena Allah, memberikan bantuan kepada orang-orang yang menaati-Nya, mengetahui nikmat-Nya dan mensyukuri-Nya, berlaku ikhlas dalam segala hal, serta mengajak manusia kepada segala sifat tersebut dan berlaku lemah lembut kepada seluruh manusia.
Nasihat kepada kitab-Nya ialah beriman secara tulus bahwa kitab-Nya itu adalah kalam (perkataan)-Nya dan diturunkan (tanzil) oleh-Nya. Mengimani bahwa kalam-Nya (Al-Qur’an) tidaklah serupa dengan kalam makhluk dan tak seorang makhluk pun dapat menandinginya. Memuliakannya, membacanya dengan memenuhi segala hak (hukum) tilawahnya, membaguskan bacaan dan berlaku khusyuk ketika membacanya. Orang yang mengimani kitab-Nya, akan mengucapkan per hurufnya dengan baik, membelanya dari kritikan orang, membenarkan segala isinya, melaksanakan segala hukum, ilmu serta perumpamaan yang terkandung di dalamnya. Mengambil segala pengajaran dan nasihat-Nya, melaksanakan ayat-ayat muhkam (yang sudah jelas muatan hukumnya) dan menyerahkan pergertian/pemahaman ayat-ayat yang mutasyabih (masih samar kejelasan hukumnya) kepada Allah. Mengkajinya serta mempelajari ilmu-ilmu pendukungnya dan mengajak manusia untuk mengikutinya.
Nasihat kepada Rasul-Nya ialah membenarkan dengan tulus risalahnya, mengimani segala apa yang datang dari Rasul, menaati perintahnya, menjauhi segala larangannya, membantu beliau saat masih hidup atau sesudah wafat, memusuhi orang yang memusuhinya, membantu orang yang membantunya, menghormati dan menagungkan haknya, menghidupkan tariqatnya, sunahnya, mengembangkan dan menyebarkan seruannya, menolak tuduhan negatif orang terhadapnya, memahami syariatnya, menyeru manusia kepada syariatnya, berlaku lemah lembut dalam mengajarkan syariatnya, memuliakan sunnah, berlaku sopan ketika membaca kitab hadits dan menahan diri membahas hadits tanpa didasari ilmu. Berakhlak sesuai dengan akhlak Rasulullah, mengasihi keluarga dan sahabatnya, serta menjauhi orang yang berlaku bid’ah dalam agamanya.
Nasihat kepada pemimpin umat Islam ialah ketulusan membantu menaati dan menyeru mereka dalam hal kebenaran. Mengingatkan mereka dengan cara yang santun, menyadarkan kelalaian mereka dan tidak melakukan pemberontakan.
Adapun nasihat kepada umat Islam, ialah menunjukkan kepada mereka kepada kemaslahatan dunia dan akhirat, meghindarkan bencana yang akan menimpa mereka, mengajarkan kepada mereka apa yang tidak mereka ketahui, menunjukkan mereka kepada kebenaran dan menjauhkan mereka dari kesesatan baik dalam urusan dunia maupun agama, membantu mereka dalam beragama, menutup aib mereka, melakukan upaya-upaya yang dapat mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkan kemudaratan terhadap mereka. Melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka dengan cara lemah lembut dan ikhlas (tulus), menyayangi mereka, menghormati orang yang lebih tua, menyayangi anak-anak kecil di antara mereka dan mencari waktu yang tepat untuk memberikan pengajaran kepada mereka.
Nasihat itu harus diberikan sebatas kemampuan seseorang. Apabila pemberi nasihat mengetahui bahwa orang yang akan diberi nasihat ketika mendengar akan menerima dan tidak akan terjadi apa-apa, maka hal itu boleh dilakukan. Tetapi apabila akan berdampak buruk bagi dirinya dan orang lain, maka ia boleh memilih antara memberi nasihat atau tidak.
Dalam memberikan nasihat kepada seseorang, sebaiknya tidak dilakukan langsung di hadapan orang banyak. Seorang ulama salaf berkata, “Barangsiapa memberi nasihat kepada saudaranya dengan tidak diketahui orang lain, maka itulah yang dinamakan memberikan nasihat. Apabila memberikan nasihat kepada saudaranya dilakukan di muka umum, maka sebenarnya ia telah memberikan hardikan kepada saudaranya itu.”
Al-Fudhail ibn Iyadh mengatakan, “Orang mukmin akan menutup aib lain dan berlaku jujur dan ikhlas dalam memberikan nasihat. Orang fasik merusak kehormatan orang lain (dengan memperlihatkan aib orang lain) dan mengabaikan orang lain.”
Kesimpulannya, seorang Muslim harus tulus (nashih) dalam menaati perintah Allah dan Rasul-Nya serta menaati peraturan perundangan dari ulil amri yang benar. Seorang Muslim harus tulus dan berlaku lemah-lembut dalam memberikan nasihat kepada sesamanya. Kalaupun harus berdebat, haruslah dilakukan dengan cara yang ihsan (baik) “… wajadilhum billati hiya ahsan…(QS. An-Nahl: 125).” [::h_ar]
Disadur dari: Mutiara Hadits 1, karya Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddieqy.
DIALOG
MENGERJAKAN HAJI UNTUK ORANG LAIN, BOLEHKAH?
Tanya:
Orang tua saya telah berniat untuk melaksnakan haji. Namun karena sudah uzur dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan, bolehkan saya berhaji dengan atas namanya?
(Ibnu Abdullah, Lhoksemawe)
Jawab:
Menurut jumhur ulama, orang yang sanggup melaksanakan haji, kemudian mengalami keuzuran dan dia tidak dapat melaksanakannya di waktu masih kuat serta kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakannya, maka hajinya itu harus dilaksanakan oleh orang lain atas namanya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw. yang disampaikan oleh Fadhl ibn Abbas. Diriwayatkan, ketika seorang wanita dari kaum Khat’am mengadukan kepada Nabi perihal ayahnya yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan haji, dan ia akan melaksanakan haji atas nama ayahnya, maka Nabi memperbolehkan hal tersebut.
Keterangan selengkapnya dapat Anda baca dalam buku Pedoman Haji, karya Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, terbitan Pustaka Rizki Putra, hlm. 181-188). [h_ar]
HIKMAH
“Apabila seseorang di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak sanggup maka dengan lisannya, apabila tidak sanggup, maka dengan hatinya. Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman.” (Al-Hadits)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar