TAWAKAL MAMPU MENGUBAH SESUATU YANG MUSTAHIL
Oleh: Sulaiman Al-Kumayi (Kandidat Doktor Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang)
DALAM kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan dengan berbagai macam kesulitan yang seringkali sulit dipahami oleh nalar manusia. Menghadapi kondisi ini, ada yang dengan menyadari bahwa ada faktor di luar nalar manusia yang berperan besar dalam persoalan tersebut, sehingga mereka bisa berpikir jernih. Yang lainnya, malah apatis dan putus asa. Mereka menganggap dunia ini sudah sangat gelap dan tidak lagi berpihak kepada mereka. Lalu mereka berusaha mengakhiri hidup mereka dengan bunuh diri yang mereka anggap sebagai jalan penyelesaian terbaik.
Menurut ajaran Islam, sesulit apa pun persoalan hidup, tetap ada jalan keluarnya. Kalau pun seseorang sudah mengerahkan seluruh pikiran dan tenaga untuk keluar dari persoalan, namun tetap saja buntu, maka, Islam menganjurkan umatnya untuk menyerahkannya kepada Allah. Ini yang disebut dengan tawakkullah (bertawakal kepada Allah). Pertanyaannya, kapan tawakal itu benar-benar dijalankan? Karena sebagian umat Islam kurang tepat dalam memahami tawakal. Mereka belum mengerahkan seluruh potensinya, namun buru-buru bertawakal dan bersikap pasif.
Hasbi Ash-Shiddieqy dalam berbagai bukunya telah menjelaskan tentang tawakal yang benar. Tawakal ialah menyerahkan diri kepada Allah dan berpegang teguh kepada-Nya. Dalam pengertian syara’ tawakal terbagi dua: [1] menyerahkan diri kepada Allah dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai sebab dan ‘illat; dan [2] menyerahkan diri kepada Allah dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang tidak mempunyai sebab dan ‘illat. Dari sini dapat dikemukakan lebih jauh bahwa yang disebut tawakal itu adalah menyerahkan diri mengenai pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai sebab dengan mengusahakan berhasil sebab-sebab itu dan mewujudkan ‘illat-‘illat-nya. Sesudah itu, barulah menyerahkan diri kepada Allah pada sebab yang tidak nyata atau pada kemungkinan datangnya halangan-halangan. Barangsiapa bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan memeliharanya. Nabi bersabda, "Sekiranya kamu benar-benar bertawakal kepada Allah, tentulah Dia merezekikan kamu, sebagaimana Dia merezekikan burung, ia pergi dengan lapar, ia pulang dengan kenyang." (HR. Ibnu Hibban)
Dengan demikian, tawakal itu dilakukan setelah suatu pekerjaan dilakukan secara maksimal. Allah berfirman, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka pada setiap urusan, apabila engkau telah berketetapan hati, maka menyerah dirilah engkau kepada Allah.” (QS. Ali Imran [3]: 159)
Allah meletakkan tawakal sesudah bermusyawarah. Sesudah kita berembuk dengan keras dalam memecahkan sesuatu masalah dan telah mendapat kata sepakat untuk melaksanakannya, barulah kita bertawakal. Jadi, bertawakal kepada Allah dilakukan sesudah menyiapkan sebab-sebab untuk mencapai niat yang dituju. Adapun tawakal tanpa dasar seperti ini adalah suatu kebodohan.
Dalam kondisi yang sangat darurat dan berada di luar kesanggupan manusia untuk memecahkan atau menghindarinya, seperti seorang penumpang pesawat udara, yang dihempas badai dan tidak ada lagi jalan untuk menyelamatkan diri dan hilang harapan bagi keselamatannya, maka wajiblah ia bertawakal kepada Allah. Karena Allah-lah yang sanggup mengubah keadaan atau menghentikan angin topan yang berbahaya itu.
Mungkin ada orang yang berkata, "Apa artinya tawakal di masa yang sangat kritis?" Menurut Hasbi, ini adalah perkataan yang salah. Harus disadari bahwa Allah sanggup berbuat segala sesuatu. Banyak kita saksikan orang-orang yang mendapat keselamatan setelah ia berputus asa. Bahkan, orang-orang yang telah menghadapi maut, bisa hidup kembali dan terus mengecap kelezatan hidup dengan lebih sempurna dan lengkap dari sebelumnya.
Kasus Kapten Pilot Abdul Rozak adalah contoh nyata pentingnya tawakal setelah segala usaha dilakukan. Pada tanggal 16 Januari 2002, ia bertugas menerbangkan pesawat Boeing 737-300 dengan rute Bandara Selaparang, Lombok menuju Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Cuaca saat itu normal, dan pesawat telah mencapai ketinggian 31.000 kaki. Di atas
Tiba-tiba kedua mesin pesawat mati pada ketinggian 23.000 kaki. Sesuai dengan prosedur, maka ia segera menghidupkan generator untuk menghidupkan kembali mesin yang mati itu. Namun yang terjadi justru electricity power rusak. Artinya, kedua mesin yang berjumlah dua buah itu dalam keadaan mati. Kapten itu segera melakukan wind mailing, yaitu mencoba memutar kembali propeller mesin dengan dorongan udara, kira-kira seperti mendorong mobil mogok, yaitu dengan meluncurkan pesawat ke bawah. Namun itu pun tidak membawa hasil. Electrical power mati, keadaan dalam pesawat menjadi gelap. Sementara pesawat terus turun dari 23.000 kaki hingga ke 8.000 kaki. Saat itu terbayang di benaknya nasib para penumpang yang berada di belakang cockpit, yang tidak mengetahui apa yang terjadi secara pasti. Ia mulai panik. Semua prosedur penerbangan sudah dijalankannya, tetapi tidak membantunya sama sekali. Pada saat itulah ia pasrah. Ia mengirim pesan, “Mayday... mayday!” berulang kali, namun tidak ada jawaban, akhirnya ia pasrah. Ia hanya berdoa memohon bantuan Tuhan dan menyerahkan sepenuhnya, nasib dirinya dan para awak pesawat serta penumpangnya kepada Allah. Kapten Rozak berteriak, “Allahu-Akbar!” tiga kali.
Pesawat tiba-tiba keluar dari awan, hingga ia bisa melihat jelas semua yang terhampar di hadapannya. Kini ia harus mendaratkan pesawat itu dengan mesin dalam keadaan mati, dengan membawa puluhan penumpang tidak berdaya. Terlihat dengan jelas di hadapannya sebuah persawahan dan sebuah sungai. Ia harus membuat keputusan dengan cepat dan tepat. "Mendarat di sawah yang terlihat rata atau mendarat di sungai Bengawan Solo dengan sebuah jembatan melintang di depannya?" Apabila salah mengambil keputusan maka akan berakibat fatal, yaitu kematian dirinya dan kemungkinan seluruh penumpang.
Sang Kapten segera berdiskusi dengan co-pilot, dan akhirnya diambil keputusan dramatis. Pesawat akan mendarat darurat dengan menjadikan sungai Bengawan Solo yang cukup dalam itu sebagai run way (landasan pacu). Akhirnya pesawat turun dan mendekati "landasan pacu" dan siap untuk landing di atas Bengawan Solo! Ternyata, saat mendekati "landasan pacu", menghadang sebuah jembatan besi. Rozak terpaksa berputar kembali agar dapat mendarat dengan melewati jembatan besi itu. Dengan mesin mati, atau tanpa tenaga pendorong, pesawat itu meluncur dan subhanallah berhasil.
Dan pesawat landing. Namun tak jauh di depannya menghadang lagi jembatan besi beton kedua, yang siap melumat pesawat apabila menabraknya. Namun tidak disangka, tiba-tiba pesawat itu menabrak batu hingga bagian belakangnya sobek, dan pada saat itulah salah seorang pramugari meninggal, karena tersedot keluar. Pesawat mendadak berbelok ke kanan ke tempat yang lebih dangkal. Bayangkan kalau pesawat itu meluncur terus dan tidak berbelok ke kanan, tidak mustahil pesawat itu akan menabrak jembatan dan tenggelam di tengah Bengawan Solo.
Pesawat akhirnya berhenti dengan selamat di sisi kanan sungai pada tempat yang dangkal, padahal di sekitarnya kedalaman ± 10 meter. Seluruh penumpang bisa keluar dari pintu pesawat. Kabin pesawat yang bertekanan udara demikian kuat itu, justru dengan cepat dapat dibuka karena lubang yang tercipta akibat tabrakan batu besar tadi. Seluruh penumpang dapat diselamatkan, walau seorang pramugari tak terselamatkan. Di tempat itu ada sebuah rumah kosong dan sebuah mobil, sehingga para penumpang bisa segera dievakuasi, subhanallah!
Jadi, tawakal diharuskan di saat keadaan di luar kemampuan manusia untuk mengubahnya dan tidak diharuskan selagi ada kemungkinan dan kemampuan mengubahnya. Orang yang pasrah dan tidak berusaha, hanya semata-mata mengaku bertawakal kepada Allah, adalah pendusta. Di sini sangat jelas, bahwa tawakal tidak melahirkan sifat pesimis. Ia menggerakkan kemauan dan semangat untuk berupaya. Mungkin ada yang berkata: "Kalau bertawakal sesudah berikhtiar, maka tidak ada lagi arti dan faedah yang diharapkan dari tawakal itu." Menurut Hasbi, pandangan seperti ini keliru besar. Tawakal itu berguna untuk menolak yang menjadi halangan yang tidak dapat dilihat (ihtiyath) atau memelihara diri dari dipengaruhi perasaan, bahwa kita telah banyak berusaha daripada tawakal. []
Buku rujukan:
Prof. Dr. Tgk. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Al-Islam, Jil. I (
Prof. Dr. Tgk. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir An-Nuur, Jil. II (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1995).
Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power: Sebuah Inner Journey melalui Al-Ihsan (
DIALOG
BERQURBAN SEEKOR KAMBING UNTUK BERAPA ORANG?
Tanya:
Selama ini pendapat yang umum di masyarakat, dalam berqurban, seeokor kambing berlaku untuk satu orang. Seekor lembu/sapi untuk tujuh orang. Bagaimanakah yang benar menurut syariat Islam? (Umar Hasyim, Lhokseumawe)
Jawab:
Kadar (atau ukuran/jumlah) hewan qurban untuk sebuah rumah tangga cukup seekor kambing (biri-biri), yang disembelih oleh kepala keluarga untuk dirinya serta untuk seisi rumahnya.
Marilah kita perhatikan pendapat para ulama tentang kadar qurban ini.
Menurut sebagian ulama dari golongan Asy-Syafi’y, seekor kambing adalah untuk satu orang saja. Al-Hadi, Al-Qasim dan golongan Zaidiah, mengatakan bahwa seekor kambing berlaku untuk tiga orang. Menurut Ishaq ibn Rahawaih dan Ibnu Al-Khuzaimah dari golongan Asy-Syafi’y, seekor kambing untuk satu orang serta seisi rumahnya.
Pendapat ini sesuai hadits yang disampaikan oleh At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Atha’ ibn Yasar yang mengatakan: “
“Aku telah menanyakan kepada Abu Ayyub Al-Anshary tentang qurban mereka di zaman Rasulullah. Ayyub menjawab: “Di masa Rasulullah seorang laki-laki menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan seisi rumahnya. Mereka makan daging itu dan membagikannya kepada orang lain, sehingga orang-orang saling berlomba dengan qurbannya seperti yang engkau saksikan dewasa ini.” (dalam kitab Nailul Authar)
Di masa Rasul seorang Muslim yang mampu, cukup menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan seisi rumahnya.
Jelaslah bahwa berqurban adalah fardhu (wajib) kifayah, dan untuk satu rumah tangga cukup dikerjakan oleh kepala keluarga. Menurut Ar-Ramly, hukumnya sunnah kifayah, yakni apabila telah dilaksanakan oleh seorang dari sebuah rumah, gugurlah kewajiban bagi anggota rumah yang lain, bahkan yang lain juga mendapat pahala.
Dengan demikian persepsi di dalam masyarakat bahwa satu ekor kambing untuk satu orang, dan apabila sebuah rumah dihuni oleh
Keterangan selengkapnya tentang hukum dan tata cara berqurban dapat Anda baca di buku Tuntunan Qurban & Aqiqah, karya Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, terbitan PT. Pustaka Rizki Putra Semarang. [h_ar]
HIKMAH
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sehingga merubah keadaan yang ada pada mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar